1. Hukum Mengambil Barang Syubhat
Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb.
Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain... bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya. terimakasih
wassalamualaikum.
Buya Yahya Menjawab :
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil. Namun sebaiknya kita menghindar dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram. Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah Ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira.
Wallahu A’lam bisshowab
2. HUKUM MEMANFAATKAN BARANG TEMUAN
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Buya yahya yang kami hormati, ada yang ingin saya tanyakan : Bagaimana jika kita menemukan barang remeh di jalan, misalnya uang seribu rupiah? Atau kita melihat ada buah yang jatuh sementara tidak ada yang mengambilnya ?
terima kasih Buya,
wassalamu’alaikum wr. Wb.
Nail M. – Sendang, Cirebon
Buya Yahya Menjawab :
Wa’alaikumussalam wr. Wb.
Saudara dan saudariku yang dimulyakan Alloh, semoga Alloh memberikan kepada kita semua akhlaq yang mulia. Adapun barang temuan ada jawaban kami secara khusus tentang luqotoh (atau barang temuan) yang sudah kami sampaikan di beberapa tempat pengajian dengan panjang dan lebar. Kami menghimbau untuk mengetahui barang syubhat tidak bisa dengan kira-kira. Akan tetapi contohnya harus jelas seperti apa barangnya. Contoh pemberian hadiah dari orang yang pekerjaannya ada yang halal dan haram. Maka barang tersebut hukumnya syubhat. Disebut syubhat karena mungkin sekali diambil dari yang halal dan mungkin dari yang haram. Barang syubhat seperti ini boleh diambil dan tidak haram tetapi tidak bisa di sebut halal akan tetapi lebih baik tidak diterima. Kami himbau kepada semua untuk menganggap dan menyebut barang sebagai barang syubhat harus kita hadapkan kepada ulama contohnya dengan jelas agar dijelaskan hukumnya.
Adapun barang temuan adalah bukan milik kita dan tidak bisa di sebut syubhat akan tetapi hukumnya ada yang haram dan ada yang halal untuk di ambil dan di manfaatkan.
Barang temuan ada dua :
1. Barang yang tidak berharga yang diperkirakan yang kehilangan tidak akan mencari-cari, sepert misalnya: uang seribu rupiah di tahun 2013 itu kalau ada orang kehilangan biasanya yang kehilangan tidak akan mencarinya. Maka jika barang yang remeh seperti itu cukup ia suarakan ditempat tersebut siapa yang kehilangan lalu jika tidak ada yang menyambutnya maka boleh dan halal dimanfaatkan.
2. Jika barang tersebut bernilai diperkirakan yang kehilangan akan menyesal dan mencarinya maka barang tersebut tidak boleh di manfaatkan kecuali di umumkan di tempat- tempat yang ramai seperti di depan pasar atau depan masjid setiap hari di minggu pertama, setiap minggu di bulan pertama kemudian setiap bulan hingga genap setahun baru setelah itu boleh dan halal di manfaatkan. Sebagian ulama ada yang mengatakan sampai 2 tahun.
Catatan :
a. Maksud dimanfaatkan adalah kita gunakan sesuka hati kita akan tetapi jika yang punya datang lalu meminta barang tersebut kita wajib menggantinya. Bernilai dan tidaknya sebuah barang temuan di kembalikan kepada kebiasaan dan anggapan masyrakat setempat.
b. Maka dari itu lebih baik barang tersebut tidak diambil akan tetapi diserahkan di tempat pengumpulan barang temuan yang sudah di siapkan oleh negara (jika ada ).
c. Mangga di bawaah pohon bukan barang temuan sebab ada pemiliknya. Atau uang receh di rumah seseorang juga bukan barang temuan tetapi milik yang punya rumah. dalam hal ini ada hukumya sendiri dan bukan masuk hukum barang temuan.
wallohu a'lam bishshowab.
Bagikan ke:
Simak Juga:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengambil Barang Temuan Atau Barang Syubhat"
Post a Comment