Beranda · Menu · Menu 1 · Menu 2

Berapakah Nishob Harta Dagang?

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, Semoga Buya selalu dalam keadaan sehat wal’afiat. Buya saya mau tanya tentang nishobnya harta dagangan berapa? Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Buya Yahya Menjawab :

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudariku Salsabila semoga senantiasa dalam rahmat Allah SWT. Barang dagangan harus di keluarkan zakatnya sesuai aturan yang sudah di tetapkan dalam Islam.

Yaitu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Berputar satu tahun hijriyah, misal kalau toko mulai dibuka tanggal 1 bulan haji tahun lalu maka baru disebut berputar satu tahun jika sudah memasuki tanggal 1 bulan haji tahun ini.

2. Mencapai nisob atau batas minimal di akhir tahun penghitungan, dalam contoh di tanggal 1 bulan haji tahun ini telah mencapai batas minimal, maka seketika itu yakni setelah masuk tanggal 1 bulan haji ini harus segera di keluarkan zakatnya.

Catatan Penting:

a) Nisob atau batas minimalnya adalah, jika barang dagangan dan uang tunai yang di putar dalam perdagangan tersebut nilainya mencapai nilai emas murni 84 – 94 gram (atau 90 gram). Kalau seandaiinya 1 gram = Rp 250.000, maka dikalikan 90. Jadi nisobnya yaitu Rp 22.500.000. (masalah harga emas anda bisa bertanya ke toko emas terdekat).

b) Tidak penting masalah rugi dan untung dalam perdagangan tersebut, yang jelas jika pada akhir tahun mencapai nisobnya maka wajib di keluarkan zakatnya. Misal, modalnya 100 juta ternyata di akhir tahun nilai daganganya tinggal 30 juta, maka tetap wajib zakat karena di akhir tahun ia mempunyai barang dagangan yang mencapai nisobnya.

3. Yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari jumlah nilai semua barang dagangan yang ada.

Wallohu a’lam bishshowab.

 Bagikan artikel ini kepada yang lainnya !!!

Simak Juga :

1 Tanggapan untuk "Berapakah Nishob Harta Dagang?"