Beranda · Menu · Menu 1 · Menu 2

Hukum Mengulang Sholat Jum'at dengan Sholat Dzuhur

Pertanyaan :

Assalamua'laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada
kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah
Shalat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu
termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya

Buya Yahya Menjawab :

Wassalamu 'Alaikum WR. WB.

Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya
agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan
tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah
dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama
yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu
tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw.
Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam
kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk
mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka
adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang
bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang
dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.

Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus
kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari
pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan
Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika
keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau
diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para
ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati
yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat
dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi
atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak
memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti
jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat
jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah
mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut
atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di
himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk
mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar
dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat
keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita
untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur
bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan
merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai
dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa
melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah
jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga
ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang
orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau
khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam
bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca
ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan
asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita
semua!!!

Wallahu A'lam Bish-Showab

Simak Juga :

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengulang Sholat Jum'at dengan Sholat Dzuhur"

Post a Comment