Bagaimana hukumnya makanan haram karena kondisi darurat untuk menghindari kematian ?
berikut ini jawaban dari ustadz buya yahya :
Tanya : Bagaimana hukumnya pelaut yang menggigil kedinginan di kutub yang dingin, minum bir dengan alasan darurat tak ada obat dan cara lain untuk mengusir kedinginan dan dikhawatirkan mati akibat kedinginan itu?
Pengirim, 0852245364xxx, Edy, Kedawung Cirebon.
|
Dijawab oleh ustadz buya yahya |
Jawaban :
“ Addharurah tubiihul mahdhuurat “ dalam keadaan darurat seseorang boleh mengambil yang haram, akan tetapi hanya sekedar menghindari kematian (addhoruroh tuqoddaru biqodriha). Dalam keadaan darurat seseorang boleh saja minum bir dengan syarat :
- Benar-benar tidak ada barang halal yang menggantikannya.
- Jika ia tidak minum benar-benar dia akan mati.
- Meminum hanya untuk sekedar bertahan hidup.
Artinya; Jika masih ada barang halal yang menggantikannya, maka
bir tetap haram. Jika tidak minum tidak sampai mati, maka bir juga tetap haram. Jika untuk bertahan hidup cukup satu gelas, maka selebihnya adalah haram. Jadi dalam hal ini benar-benar dibutuhkan kejujuran seseorang kepada Allah yang Maha Tau apa yang ada di hati seorang hamba.
Wallahu a'lam bissawab.
—
Bagikan ke:
Simak Juga:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Makanan Haram Karena Darurat"
Post a Comment