HUKUM NIKAH/KAWIN GANTUNG
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Ustad Yahya yang sangat saya hormati, saya mempunyai satu pertanyaan. Apakah budaya Kawin Gantung ( Menikah di waktu kecil ) di perbolehkan di dalam agama islam? Terima kasih ustad. Wassalamualaikum.
Haris, Cirebon
- Buya Yahya Menjawab -
Wa’alaikumussalam wr. Wb.
Didalam pernikahan ada tujuan yang amat mulia. Bukan sekedar ingin mempunyai keturunan atau menjalin silaturahmi. Akan tetapi dalam pernikahan ada juga tujuan mencari kawan untuk beribadah yang bisa saling mengingatkan jika kita salah dan mengajak kita untuk meningkatkan kebaikan. Oleh sebab itu Rosululloh mengajari kita dalam pernikahan agar kita benar-benar dalam memilih. Menikah di saat kecil yang biasa dilakukan oleh sebagian orang asalkan sudah memenuhi syarat rukunnya akan dianggap sah. Akan tetapi bukan di anjurkan. Sebab pernikahan yang di dalamnya terkandung bermacam tujuan mulia maka untuk sampai kepada tujuan tersebut hendaknya dalam memilih pasangan harus benar-benar cermat dan diduga calon pasangan tersebut bisa membantu sampai kepada tujuan-tujuan mulya tersebut. Dan anak kecil belum terlihat tanda-tanda tersebut dan pernikahan anak kecil tetap sah asakan sudah terpenuhi syarat rukunnya. Dan memang sebaiknya pernikahan itu dipermudah untuk mengarahkan syahwat dan mengurangi kerusakan dalam pergaulan, lebih lagi di zaman sekarang ini yang kebejatan moral ada dimana-mana. Yaitu mempermudah pernikahan antaran anak yang sudah berminat untuk menikah. Akan tetapi bukan dengan cara kawin gantung seperti yang anda tanyakan.
Wallahu a'lam bisshowab
Bagikan ke:
Simak Juga:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Nikah Gantung"
Post a Comment